Kamis, 04 Desember 2014

Narkoba dalam Pandangan Islam

Narkoba sudah kita ketahui bersama bagaimana dampak bahayanya. Narkoba dapat merusak jiwa dan akal seseorang. Berbagai efek berbahaya sudah banyak dijelaskan oleh pakar kesehatan. Begitu pula mengenai hukum penggunaan narkoba telah dijelaskan oleh para ulama madzhab sejak masa silam.

Pengertian Narkoba

Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Istilah lainnya adalah Napza [narkotika, psikotropika dan zat adiktif]. Istilah ini banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi.

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Lebih sering digunakan oleh dokter untuk mengobati gangguan jiwa.

Bahan adiktif lainnya adalah zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan. [UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika] bahan ini bisa mengarahkan atau sebagai jalan adiksi terhadap narkotika.

Dalam istilah para ulama, narkoba ini masuk dalam pembahasan mufattirot (pembuat lemah) atau mukhoddirot (pembuat mati rasa).

Bahaya Narkoba

Pengaruh narkoba secara umum ada tiga:

1. Depresan

    Menekan atau memperlambat fungsi sistem saraf pusat sehingga dapat mengurangi aktivitas fungsional tubuh.
    Dapat membuat pemakai merasa tenang, memberikan rasa melambung tinggi, member rasa bahagia dan bahkanmembuatnya tertidur atau tidak sadarkan diri

2. Stimulan

    Merangsang sistem saraf pusat danmeningkatkan kegairahan (segar dan bersemangat) dan kesadaran.
    Obat ini dapat bekerja mengurangi rasa kantuk karena lelah, mengurangi nafsu makan, mempercepat detak jantung, tekanan darah dan pernafasan.

3. Halusinogen

    Dapat mengubah rangsangan indera yang jelas serta merubah perasaan dan pikiran sehingga menimbulkan kesan palsu atau halusinasi.

Seorang pakar kesehatan pernah mengatakan, “Yang namanya narkoba pasti akan mengantarkan pada hilangnya fungsi kelima hal yang islam benar-benar menjaganya, yaitu merusak agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta.”

Dalil Pengharaman Narkoba

Para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).

Dalil-dalil yang mendukung haramnya narkoba:

Pertama: Allah Ta’ala berfirman,

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157). Setiap yang khobits terlarang dengan ayat ini. Di antara makna khobits adalah yang memberikan efek negatif.

Kedua: Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29).

Dua ayat di atas menunjukkan akan haramnya merusak diri sendiri atau membinasakan diri sendiri. Yang namanya narkoba sudah pasti merusak badan dan akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah kita dapat menyatakan bahwa narkoba itu haram.

Ketiga: Dari Ummu Salamah, ia berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if). Jika khomr itu haram, maka demikian pula dengan mufattir atau narkoba.

Keempat: Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهَا خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا اَبَدًا, وَ مَنْ تَحَسَّى سُمَّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمَّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا أَبَدًا, و مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدَةٍ فَحَدِيْدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ في بَطْنِهِ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا

“Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya” (HR Bukhari no. 5778 dan Muslim no. 109).

Hadits ini menunjukkan akan ancaman yang amat keras bagi orang yang menyebabkan dirinya sendiri binasa. Mengkonsumsi narkoba tentu menjadi sebab yang bisa mengantarkan pada kebinasaan karena narkoba hampir sama halnya dengan racun. Sehingga hadits ini pun bisa menjadi dalil haramnya narkoba.

Kelima: Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ

“Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan narkoba termasuk dalam larangan ini.

Seputar Hukum bagi Pecandu Narkoba

Jika jelas narkoba itu diharamkan, para ulama kemudian berselisih dalam tiga masalah: (1) bolehkah mengkonsumsi narkoba dalam keadaan sedikit, (2) apakah narkoba itu najis, dan (3) apa hukuman bagi orang yang mengkonsumsi narkoba.

Menurut –jumhur- mayoritas ulama, narkoba itu suci (bukan termasuk najis), boleh dikonsumsi dalam jumlah sedikit karena dampak muskir (memabukkan) yang ditimbulkan oleh narkoba berbeda dengan yang ditimbulkan oleh narkoba. Bagi yang mengkonsumsi narkoba dalam jumlah banyak, maka dikenai hukuman ta’zir (tidak ditentukan hukumannya), bukan dikenai had (sudah ada ketentuannya seperti hukuman pada pezina). Kita dapat melihat hal tersebut dalam penjelasan para ulama madzhab berikut:

Dari ulama Hanafiyah, Ibnu ‘Abidin berkata, “Al banj (obat bius) dan semacamnya dari benda padat diharamkan jika dimaksudkan untuk mabuk-mabukkan dan itu ketika dikonsumsi banyak. Dan beda halnya jika dikonsumsi sedikit seperti untuk pengobatan”.

Dari ulama Malikiyah, Ibnu Farhun berkata, “Adapun narkoba (ganja), maka hendaklah yang mengkonsumsinya dikenai hukuman sesuai dengan keputusan hakim karena narkoba jelas menutupi akal”. ‘Alisy –salah seorang ulama Malikiyah- berkata, “Had itu hanya berlaku pada orang yang mengkonsumsi minuman yang memabukkan. Adapun untuk benda padat (seperti narkoba) yang merusak akal –namun jika masih sedikit tidak sampai merusak akal-, maka orang yang mengkonsumsinya pantas diberi hukuman. Namun narkoba itu sendiri suci, beda halnya dengan minuman yang memabukkan”.

Dari ulama Syafi’iyah, Ar Romli berkata, “Selain dari minuman yang memabukkan yang juga diharamkan yaitu benda padat seperti obat bius (al banj), opium, dan beberapa jenis za’faron dan jawroh, juga ganja (hasyisy), maka tidak ada hukuman had (yang memiliki ketentuan dalam syari’at) walau benda tersebut dicairkan. Karena benda ini tidak membuat mabuk (seperti pada minuman keras, pen)”. Begitu pula Abu Robi’ Sulaiman bin Muhammad bin ‘Umar –yang terkenal dengan Al Bajiromi- berkata, “Orang yang mengkonsumsi obat bius dan ganja tidak dikenai hukuman had berbeda halnya dengan peminum miras. Karena dampak mabuk pada narkoba tidak seperti miras. Dan tidak mengapa jika dikonsumsi sedikit. Pecandu narkoba akan dikenai ta’zir (hukuman yang tidak ada ketentuan pastinya dalam syari’at).”

Sedangkan ulama Hambali yang berbeda dengan jumhur dalam masalah ini. Mereka berpendapat bahwa narkoba itu najis, tidak boleh dikonsumsi walau sedikit, dan pecandunya dikenai hukuman hadd –seperti ketentuan pada peminum miras-. Namun pendapat jumhur yang kami anggap lebih kuat sebagaimana alasan yang telah dikemukakan di atas.

Mengkonsumsi Narkoba dalam Keadaan Darurat

Kadang beberapa jenis obat-obatan yang termasuk dalam napza atau narkoba dibutuhkan bagi orang sakit untuk mengobati luka atau untuk meredam rasa sakit. Ini adalah keadaan darurat. Dan dalam keadaan tersebut masih dibolehkan mengingat kaedah yang sering dikemukakan oleh para ulama,

الضرورة تبيح المحظورات

“Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang”

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Seandainya dibutuhkan untuk mengkonsumsi sebagian narkoba untuk meredam rasa sakit ketika mengamputasi tangan, maka ada dua pendapat di kalangan Syafi’iyah. Yang tepat adalah dibolehkan.”

Al Khotib Asy Syarbini dari kalangan Syafi’iyah berkata, “Boleh menggunakan sejenis napza dalam pengobatan ketika tidak didapati obat lainnya walau nantinya menimbulkan efek memabukkan karena kondisi ini adalah kondisi darurat”.

Penutup

Demikian bahasan singkat kami mengenai hukum seputar narkoba. Intinya, Islam sangat memperhatikan sekali keselamatan akal dan jiwa seorang muslim sehingga sampai dilarang keras berbagai konsumsi yang haram seperti narkoba. Namun demikian karena pengaruh lingkungan yang jelek, anak-anak muda saat ini mudah terpengaruh dengan gelamornya dunia. Sehingga mereka pun terpengaruh dengan teman-temannya yang jelek yang mengajak untuk jauh dari Allah. Nasehat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh bisa menjadi pelajaran berharga bagi kita semua.

مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً

“Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak” (HR. Bukhari no. 2101, dari Abu Musa).

Moga Allah terus memberi hidayah demi hidayah.



Referensi: An Nawazil fil Asyribah, Zainal ‘Abidin bin Asy Syaikh bin Azwin Al Idrisi Asy Syinqithiy, terbitan Dar Kunuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 205-229.



@ KSU, Riyadh, KSA, 11 Jumadats Tsaniyah 1433 H

http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/narkoba-dalam-pandangan-islam.html

Tips Mengenal Ciri-ciri Anak Pengguna Narkoba

Peredaran dan penyalahgunaan narkoba dikalangan anak-anak, pelajar hingga remaja terus meningkat. Tentu saja fenomena ini merupakan mimpi buruk bagi orangtua. Masa depan berantakan atau nyawa melayang bisa menjadi taruhannya. Terkadang orang tua tak sadar anaknya terkena narkoba. Lantas bagaimana ciri-ciri anak terjerat narkoba?
Narkoba atau Napza yang berarti narkotika, psikotropika dan zat aditif merupakan zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh. Selain menimbulkan kecanduan, efek jangka panjang penggunaan narkoba bisa menyebabkan berbagai macam penyakit mematikan seperti ginjal, lever, paru-paru dan jantung. Bahkan dampak dari narkoba ini secara berlebihan bisa menyebabkan kematian.
Macam Narkoba
Adapun beberapa macam narkoba dan golongan narkoba yang sering digunakan oleh pemakai narkoba diantaranya :

    Depresan. Contohnya morfin, heroin dan putaw. Bahan narkoba jenis ini bisa menekan system-sistem saraf pusat sehingga pemakai akan merasakan ketenangan sesaat atau tertidur serta tak sadarkan diri.
    Stimulant. Contohnya kafein, kokain, amphetamine, sabu-sabu dan ekstasi. Narkoba jenis ini berkerja secara cepat untuk merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan yang tinggi.
    Halusinogen. Contohnya mariyuanan, ganja dan LSD (lysergic Acid Diethylamide). Narkoba jenis ini bisa mengubah daya persepsi atau mengakibatkan halusinasi. Pemakai akan merasakan ketenangan luar biasa dilanjutkan dengan imajinasi tinggi yang bisa mengakibatkan perilaku tidak wajar.

Selain itu ada beberapa faktor yang menyebabkan seorang remaja terlibat penyalahgunakan narkoba, diantaranya adalah :

    Faktor stress. Anak-anak bisa mengalami depresi jika mendapatkan tekanan yang bertubi-tubi. Terkadang orangtua tidak mempedulikan keinginan melakukan apa yang disukai seorang anak. Apalagi jika orangtua terlalu sibuk dengan pekerjaan dan urusan pribadinya. Situai inilah yang membuat anak lari menggunakan narkoba untuk mencari ketenangan sesaat.
    Teman pergaulan. Menurut piyoto Subur, petugas lapangan KIOS, hasrat seseorang anak yang selalu ingin tahu dan mencoba hal-hal baru ditambah lingkungan pergaulan yang sudah lebih dulu menggunakan narkoba biasa membuat mereka ikut terjerumus.

CIRI-CIRI
Seringkali orangtua tidak menyadari anaknya terlibat penyalahgunaan narkoba. Mereka biasanya baru sadar jika anak mengalami over dosis. Sebagai orang tua, upaya pencegahan masih bisa dilakukan salah satunya dengan mengenali sejak dini penyalah gunaan narkoba pada anak.
Seperti apa gejalanya? Dijelaskan A. Kasandra Putranto, psikolog dari Kasandra Associates Jakarata, ada beberapa ciri fisik dan perilaku yang bisa dilihat jika anak sudah terlibat penyalahgunaan narkoba. Berikut ciri fisik serta dampaknya jika seseorang tekena narkoba :

    Mata merah. Ini menjadi cirri fisik yang paling sering terjadi untuk semua jenis pemakaian narkoba.
    Bau badan. Biasanya pemakai berkeringat dan memiliki bau badan khas atau menyengat. Mereka yang memakai putaw biasanya jarang mandi dan baju yang dipakai itu-itu saja. Selain itu rambut lebih terlihat berminyak dan mudah rontok.
    Pernapasan lambat dan dangkal. Hal ini menyebabkan pemakai mengambil napas cepat seperti setelah berolahraga.

Selain ciri fisik, ada juga perilaku yang mengindikasikan seseorang mulai menggunakan narkoba, diantaranya :

    Aktivitas tidur terganggu. Pengguna narkoba biasanya sering tidur atau bermalas-malasan sepanjang hari atau sebaliknya.
    Perubahan perilaku makan dan minum. Mereka bisa menjadi seseorang yang tidak menyukai makan atau makan secara berlebih.
    Menjadi pribadi emosional dan sensitive. Pemakai narkoba lebih cepat tersinggung. Kesalahan kecil dari orang lain dianggap sebagai masalah besar yang mengganggu kepentingannya.
    Kekacauan cara berpikir. Bagi mereka yang rutin menggunakan obat terlarang, biasanya cara berpikirnya kacau dan sulit berkonsentrasi.
    Perubahan peer. Lingkungan pergaulan mereka lama-lama akan berubah drastis
    Kebutuhan uang bertambah. Pemakai narkoba biasanya mulai merongrong keluarga untuk menyediakan sejumlah uang untuk membayar sesuatu.

Mengatasi
Jika buah hati tercinta sudah terjerat dalam penyalahgunaan narkoba. Anda tak perlu bersikap tertutup. Sebaiknya hubungi orang yang ahli di bidang upaya penanggulangan narkoba seperti dokter, konselor dan praktisi narkoba. Selain itu pengobatan detoksifikasi untuk menghentikan kecanduan narkoba harus dilakukan agar zat yang membahayakan tubuh bisa dibersihkan secara bertahap.
Meskipun demikian, pepatah lebih baik mencegah daripada mengobati sangat tepat diterapkan untuk mencegah anak terlibat penyalahgunaan narkoba. Peran serta orang tua di rumah diharapkan menjadi pondasi utama membentuk kepribadian seorang anak. Orang tua wajib memberikan pengetahuan dan bahaya dari penggunaan narkoba sedini mungkin terhadap anak-anaknya. Sehingga tanpa dilarang atau diberi ancaman, mereka akan menyadari bahaya yang akan terjadi di kehidupannya baik di masa sekarang ataupun di masa yang akan datang. (sumber: pantirehab)

http://www.bnn.go.id/portal/index.php/konten/detail/deputi-pencegahan/tips/10763/tips-mengenal-ciri-ciri-anak-pengguna-narkoba

Arti Definisi / Pengertian Narkotika Dan Golongan Jenis Bahan Narkotik - Pengetahuan Narkotika Dan Psikotropika Dasar

Narkotika adalah suatu obat atau zat alami, sintetis maupun sintetis yang dapat menyebabkan turunnya kesadaran, menghilangkan atau mengurangi hilang rasa atau nyeri dan perubahan kesadaran yang menimbulkan ketergantungna akan zat tersebut secara terus menerus. Contoh narkotika yang terkenal adalah seperti ganja, eroin, kokain, morfin, amfetamin, dan lain-lain.

Pengertian narkotika menurut Undang-undang / UU No. 22 tahun 1997 : Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilang rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Golongan narkotik berdasarkan bahan pembuatannya :

1. Narkotika Alami

Zat dan obat yang langsung bisa dipakai sebagai narkotik tanpa perlu adanya proses fermentasi, isolasi dan proses lainnya terlebih dahulu karena bisa langsung dipakai dengan sedikit proses sederhana. Bahan alami tersebut umumnya tidak boleh digunakan untuk terapi pengobatan secara langsung karena terlalu beresiko. Contoh narkotika alami yaitu seperti ganja dan daun koka.

2. Narkotika Sintetis / Semi Sintesis

Narkotika jenis ini memerlukan proses yang bersifat sintesis untuk keperluan medis dan penelitian sebagai penghilang rasa sakit / analgesik. Contohnya yaitu seperti amfetamin, metadon, dekstropropakasifen, deksamfetamin, dan sebagainya.

Narkotika sintetis dapa menimbulkan dampak sebagai berikut :
a. Depresan = membuat pemakai tertidur atau tidak sadarkan diri.
b. Stimulan = membuat pemakai bersemangat dalam berkativitas kerja dan merasa badan lebih segar.
c. Halusinogen = dapat membuat si pemakai jadi berhalusinasi yang mengubah perasaan serta pikiran.

3. Narkotika Semi Sintesis / Semi Sintetis

yaitu zat / obat yang diproduksi dengan cara isolasi, ekstraksi, dan lain sebagainya seperti heroin, morfin, kodein, dan lain-lain.

----

Keterangan :
Untuk mengetahui narkoba lebih lanjut anda dapat mencari melalui fitur search pada kolom sebelah kiri situs organisasi.org ini.

http://www.organisasi.org/1970/01/arti-definisi-pengertian-narkotika-dan-golongan-jenis-bahan-narkotik-pengetahuan-narkotika-dan-psikotropika-dasar.html

PEMICU/PENYEBAB TERJADINYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA

Penyalahgunaan dalam penggunaan narkoba adalah pemakain obat-obatan atau zat-zat berbahaya dengan tujuan bukan untuk pengobatan dan penelitian serta digunakan tanpa mengikuti aturan atau dosis yang benar. Dalam kondisi yang cukup wajar/sesuai dosis yang dianjurkan dalam dunia kedokteran saja maka penggunaan narkoba secara terus-menerus akan mengakibatkan ketergantungan, depedensi, adiksi atau kecanduan.

Penyalahgunaan narkoba juga berpengaruh pada tubuh dan mental-emosional para pemakaianya. Jika semakin sering dikonsumsi, apalagi dalam jumlah berlebih maka akan merusak kesehatan tubuh, kejiwaan dan fungsi sosial di dalam masyarakat. Pengaruh narkoba pada remaja bahkan dapat berakibat lebih fatal, karena menghambat perkembangan kepribadianya. Narkoba dapat merusak potensi diri, sebab dianggap sebagai cara yang “wajar” bagi seseorang dalam menghadapi dan menyelesaikan permasalahan hidup sehari-hari.

Penyalahgunaan narkoba merupakan suatu pola penggunaan yang bersifat patologik dan harus menjadi perhatian segenap pihak. Meskipun sudah terdapat banyak informasi yang menyatakan dampak negatif yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan dalam mengkonsumsi narkoba, tapi hal ini belum memberi angka yang cukup signifikan dalam mengurangi tingkat penyalahgunaan narkoba.

Terdapat 3 faktor (alasan) yang dapat dikatakan sebagai “pemicu” seseorang dalam penyalahgunakan narkoba. Ketiga faktor tersebut adalah faktor diri, faktor lingkungan, dan faktor kesediaan narkoba itu sendiri.

1.Faktor Diri

a.Keingintahuan yang besar untuk mencoba, tanpa sadar atau brfikir panjang tentang akibatnya di kemudian hari.
b.Keinginan untuk mencoba-coba kerena penasaran.
c.Keinginan untuk bersenang-senang.
d.Keinginan untuk dapat diterima dalam satu kelompok (komunitas) atau lingkungan tertentu.
e.Workaholic agar terus beraktivitas maka menggunakan stimulant (perangsang).
f.Lari dari masalah, kebosanan, atau kegetiran hidup.
g.Mengalami kelelahan dan menurunya semangat belajar.
h.Menderita kecemasan dan kegetiran.
i.Kecanduan merokok dan minuman keras. Dua hal ini merupakan gerbang ke arah penyalahgunaan narkoba.
j.Karena ingin menghibur diri dan menikmati hidup sepuas-puasnya.
k.Upaya untuk menurunkan berat badan atau kegemukan dengan menggunakan obat penghilang rasa lapar yang berlebihan.
l.Merasa tidak dapat perhatian, tidak diterima atau tidak disayangi, dalam lingkungan keluarga atau lingkungan pergaulan.
m.Ketidakmampuan menyesuaikan diri dengan lingkungan.
n.Ketidaktahuan tentang dampak dan bahaya penyalahgunaan narkoba.
o.Pengertian yang salah bahwa mencoba narkoba sekali-kali tidak akan menimbulkan masalah.
p.Tidak mampu atau tidak berani menghadapi tekanan dari lingkungan atau kelompok pergaulan untuk menggunakan narkoba.
q.Tidak dapat atau tidak mampu berkata TIDAK pada narkoba.

2.Faktor Lingkungan

a.Keluarga bermasalah atau broken home.
b.Ayah, ibu atau keduanya atau saudara menjadi pengguna atau penyalahguna atau bahkan pengedar gelap nrkoba.
c.Lingkungan pergaulan atau komunitas yang salah satu atau beberapa atau bahkan semua anggotanya menjadi penyalahguna atau pengedar gelap narkoba.
d.Sering berkunjung ke tempat hiburan (café, diskotik, karoeke, dll.).
e.Mempunyai banyak waktu luang, putus sekolah atau menganggur.
f.Lingkungan keluarga yang kurang / tidak harmonis.
g.Lingkungan keluarga di mana tidak ada kasih sayang, komunikasi, keterbukaan, perhatian, dan saling menghargai di antara anggotanya.
h.Orang tua yang otoriter,.
i.Orang tua/keluarga yang permisif, tidak acuh, serba boleh, kurang/tanpa pengawasan.
j.Orang tua/keluarga yang super sibuk mencari uang/di luar rumah.
k.Lingkungan sosial yang penuh persaingan dan ketidakpastian.
l. Kehidupan perkotaan yang hiruk pikuk, orang tidak dikenal secara pribadi, tidak ada hubungan primer, ketidakacuan, hilangnya pengawasan sosial dari masyarakat,kemacetan lalu lintas, kekumuhan, pelayanan public yang buruk, dan tingginya tingkat kriminalitas.
m.Kemiskinan, pengangguran, putus sekolah, dan keterlantaran.

3.Faktor Ketersediaan Narkoba.

Narkoba itu sendiri menjadi faktor pendorong bagi seseorang untuk memakai narkoba
karena :

a.Narkoba semakin mudah didapat dan dibeli.
b.Harga narkoba semakin murah dan dijangkau oleh daya beli masyarakat.
c.Narkoba semakin beragam dalam jenis, cara pemakaian, dan bentuk kemasan.
d.Modus Operandi Tindak pidana narkoba makin sulit diungkap aparat hukum.
e.Masih banyak laboratorium gelap narkoba yang belum terungkap.
f.Sulit terungkapnya kejahatan computer dan pencucian uang yang bisa membantu bisnis perdagangan gelap narkoba.
g.Semakin mudahnya akses internet yang memberikan informasi pembuatan narkoba.
h.Bisnis narkoba menjanjikan keuntugan yang besar.
i. Perdagangan narkoba dikendalikan oleh sindikat yagn kuat dan professional. Bahan dasar narkoba (prekursor) beredar bebas di masyarakat.(RQ@DATIN)

Sumber : “Buku : ADVOKASI PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA,
BNN-RI 2009”

Apa Itu Napza

PENDAHULUAN
Narkoba atau NAPZA adalah bahan / zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan / psikologi seseorang ( pikiran, perasaan dan perilaku ) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. Yang termasuk dalam NAPZA adalah : Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
NARKOTIKA :

Menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Menurut UU RI No 5 / 1997, Psikotropika adalah : zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.

Psikotropika terdiri dari 4 golongan :
Golongan I : Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Ekstasi.
Golongan II : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Amphetamine
Golongan III : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Phenobarbital.
Golongan IV : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Diazepam, Nitrazepam ( BK, DUM ).
PEMBAHASAN
PENYALAHGUNAAN NAPZA :
Di dalam masyarakat NAPZA / NARKOBA yang sering disalahgunakan adalah :
1. Opiada, terdapat 3 golonagan besar :
1. Opioda alamiah ( Opiat ) : Morfin, Opium, Codein.
2. Opioda semisintetik : Heroin / putauw, Hidromorfin.
3. Opioda sintetik : Metadon.
Nama jalanan dari Putauw : ptw, black heroin, brown sugar.
Heroin yang murni berbentuk bubuk putih, sedangkan yang tidak murni berwarna putih keabuan.
Dihasilkan dari getah Opium poppy diolah menjadi morfin dengan proses tertentu dihasilkan putauw, yang kekuatannya 10 kali melebihi morfin.Sedangkan opioda sintetik mempunyai kekuatan 400 kali lebih kuat dari morfin. Morfin, Codein, Methadon adalah zat yang digunakan oleh dokter sebagai penghilang sakit yang sangat kuat, misalnya pada opreasi, penderita cancer.
Reaksi dari pemakaian ini sangat cepat yang kemudian menimbulkan perasaan ingin menyendiri untuk menikmati efek rasanya dan pada taraf kecanduan pemakai akan kehilangan percaya diri hingga tak mempunyai keinginan untuk bersosialisasi. Pemakai akan membentuk dunianya sendiri, mereka merasa bahwa lingkungannya menjadi musuh.
2. KOKAIN :
Kokain berupa kristal putih, rasanya sedikit pahit dan lebih mudah larut
Nama jalanan : koka, coke, happy dust, chalie, srepet, snow / salju.
Efek pemakain kokain : pemakai akan merasa segar, kehilangan nafsu makan, menambah percaya diri, dan dapat menghilangkan rasa sakit dan lelah
3. KANABIS :
Nama jalanan : cimeng, ganja, gelek, hasish, marijuana, grass, bhang.
Berasal dari tanaman kanabis sativa atau kanabis indica.
Cara penggunaan : dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok.
4. AMPHETAMINE :
Nama jalanan : seed, meth, crystal, whiz.
Bentuknya ada yang berbentuk bubuk warna putih dan keabuan dan juga tablet.
Cara penggunaan : dengan cara dihirup. Sedangkan yang berbentuk tablet diminum dengan air.
Ada 2 jenis Amphetamine :
a. MDMA ( methylene dioxy methamphetamine )
Nama jalanan : Inex, xtc.
Dikemas dalam bentuk tablet dan capsul.
b. Metamphetamine ice
Nama jalanan : SHABU, SS, ice.
5. LSD ( Lysergic Acid ).
Termasuk dalam golongan halusinogen.
Nama jalanan : acid, trips, tabs, kertas.
Cara penggunaan : meletakan LSD pada permukaan lidah, dan bereaksi setelah 30 - 60 menit kemudian, menghilang setelah 8 – 12 jam.
6. SEDATIF – HIPNOTIK ( BENZODIAZEPIN ) :
Termasuk golongan zat sedative ( obat penenang ) dan hipnotika ( obat tidur ).
Nama jalanan : Benzodiazepin : BK, Dum, Lexo, MG, Rohyp.
Cara pemakaian : dengan diminum, disuntikan, atau dimasukan lewat anus.
Digunakan di bidang medis untuk pengobatan pada pasien yang mengalami kecemasan, kejang, stress, serta sebagai obat tidur.
7. SOLVENT / INHALASI :
Adalah uap gas yang digunakan dengan cara dihirup. Contohnya : Aerosol, Lem, Isi korek api gas, Tiner, Cairan untuk dry cleaning, Uap bensin.
Biasanya digunakan dengan cara coba – coba oleh anak di bawah umur, pada golongan yang kurang mampu.
8. ALKOHOL :
Merupakan zat psikoaktif yang sering digunakan manusia
Diperoleh dari proses fermentasi madu, gula, sari buah dan umbi – umbian yang mengahasilkan kadar alkohol tidak lebih dari 15 %, setelah itu dilakukan proses penyulingan sehingga dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi, bahkan 100 %.
Nama jalanan : booze, drink.
Efek yang ditimbulkan : euphoria, bahkan penurunan kesadaran
PENYEBAB PENYALAHGUNAAN NAPZA
Penyebabnya sangatlah kompleks akibat interaksi berbagai faktor :
1. Faktor individual :
Cenderung memberontak
Memiliki gangguan jiwa lain, misalnya : depresi, cemas.
Perilaku yang menyimpang dari aturan atau norma yang ada
2. Faktor Lingkungan :
Faktor lingkungan meliputi faktor keluarga dan lingkungan pergaulan baik sekitar rumah, sekolah, teman sebaya, maupun masyarakat.
Lingkungan Keluarga :
-Komunikasi orang tua dan anak kurang baik
-Hubungan kurang harmonis
Orang tua yang bercerai, kawin lagi
-Orang tua yang bercerai, kawin lagi
Lingkungan Sekolah :
-Sekolah yang kurang disiplin
-Sekolah terletak dSekolah yang kurang memberi kesempatan pada siswa -untuk mengembangkan diri secara kreatif dan positifekat tempat hiburan
GEJALA KLINIS PENYALAHGUNAAN NAPZA :
1. Perubahan Fisik :
- Pada saat menggunakan NAPZA : jalan sempoyongan, bicara pelo ( cadel ), apatis ( acuh tak acuh ), mengantuk, agresif.
2. Perubahan sikap dan perilaku :
- Prestasi di sekolah menurun, tidak mengerjakan tugas sekolah, sering membolos, pemalas, kurang bertanggung jawab.
- Pola tidur berubah, begadang, sulit dibangunkan pagi hari, mengantuk di kelas atau tempat kerja.
- Sering berpergian sampai larut malam, terkadang tidak pulang tanpa ijin
di kelebihan dosis ( Overdosis ) : nafas sesak, denyut jantung dan nadi lambat, kulit teraba dingin, bahkan meninggal.
PENGARUH PENYALAHGUNAAN NAPZA
NAPZA berpengaruh pada tubuh manusia dan lingkungannya :
1. Komplikasi Medik : biasanya digunakan dalam jumlah yang banyak dan cukup lama. Pengaruhnya pada :
a. Otak dan susunan saraf pusat :
- gangguan daya ingat
- gangguan perhatian / konsentrasi
- gangguan bertindak rasional
b. Pada saluran napas : dapat terjadi radang paru ( Bronchopnemonia ). pembengkakan paru ( Oedema Paru )
c. Jantung : peradangan otot jantung, penyempitan pembuluh darah jantung.
d. Hati : terjadi Hepatitis B dan C yang menular melalui jarum suntik, hubungan seksual.
e. Penyakit Menular Seksual ( PMS ) dan HIV / AIDS
f. Sistem Reproduksi : sering terjadi kemandulan.
g. Kulit : terdapat bekas suntikan bagi pengguna yang menggunakan jarum suntik, sehingga mereka sering menggunakan baju lengan panjang.
h. Komplikasi pada kehamilan



PENUTUP
UPAYA PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NAPZA :
Upaya pencegahan meliputi 3 hal :
1. Pencegahan primer : mengenali remaja resiko tinggi penyalahgunaan NAPZA dan melakukan intervensi
2. Pencegahan Sekunder : mengobati dan intervensi agar tidak lagi menggunakan NAPZA.
3. Pencegahan Tersier : merehabilitasi penyalahgunaan NAPZA.
KESIMPULAN
Masalah penyalahguanaan NARKOBA / NAPZA khususnya pada remaja adalah ancaman yang sangat mencemaskan bagi keluarga khususnya dan suatu bangsa pada umumnya. Pengaruh NAPZA sangatlah buruk, baik dari segi kesehatan pribadinya, maupun dampak sosial yang ditimbulkannya.
Masalah pencegahan penyalahgunaan NAPZA bukanlah menjadi tugas dari sekelompok orang saja, melainkan menjadi tugas kita bersama. Upaya pencegahan penyalahgunaan NAPZA yang dilakukan sejak dini sangatlah baik, tentunya dengan pengetahuan yang cukup tentang penanggulangan tersebut.
Peran orang tua dalam keluarga dan juga peran pendidik di sekolah sangatlah besar bagi pencegahan penaggulangan terhadap NAPZA.


http://animo-antolog.blogspot.com/2009/11/apa-itu-napza.html

Apa Itu Ekstasi

Apakah ekstasi itu?
MDMA atau ekstasi, begitu orang mengenalnya, struktur kimia dan efeknya sejenis dengan amfetamin dan bersifat halusinogen. Ekstasi biasanya hadir dalam dalam bentuk tablet berbagai warna dengan desain yang berbeda. Ekstasi juga dapat berupa bubuk atau kapsul. Seperti narkoba lainnya, tidak ada pengawasan terhadap kekuatan dan kebersihan dari zat tersebut. Tidak ada jaminan bahwa sebuah pil ekstasi mengandung MDMA secara keseluruhan, karena zat-zat tersebut sering dicampur dengan zat-zat berbahaya lainnya.
Nama lain: Inex, XTC, Dolphin, Black Heart, Gober, Circle K, dan lain-lain.
Apa saja dampak langsung dari ekstasi?

    Perasaan senang berlebihan.
    Perasaan nyaman.
    Mual-mual.
    Berkeringat dan dehidrasi.
    Meningkatkan kedekatan dengan orang lain.
    Percaya diri dan kurang mampu mengendalikan diri.
    Suka menggertakkan dan menggesek gigi.
    Paranoia, kebingungan.
    Meningkatnya denyut jantung, suhu tubuh dan tekanan darah.
    Pusing, pingsan atau suka bercanda yang tidak lucu.


Apa saja dampak jangka panjang dari ekstasi?

Hanya sedikit yang mengetahui tentang dampak jangka panjang dari ekstasi, tetapi resiko kerusakan psikologi dan mental sangat tinggi.
Hal-hal di bawah ini adalah hal yang kami ketahui:

    Ekstasi merusak otak dan mengganggu daya ingat.
    Ektasi membahayakan otak yang berfungsi untuk pembelajaran dan berpikir cepat.
    Ada bukti-bukti bahwa ekstasi dapat menyebabkan kerusakan jantung dan hati.
    Pengguna rutin telah melaporkan bahwa diri mereka mengalami depresi ekstrim dan beberapa kasus gangguan mental.


Bahaya dan Pengaruh lainnya

Ketergantungan
Ada bukti-bukti yang mengatakan bahwa orang-orang dapat mengalami ketergantungan secara psikologis pada ekstasi, dilaporkan juga bahwa mereka sulit untuk berhenti atau mengurangi pemakaian ekstasi.

Hubungan Kelamin dan Penyakit Kelamin Menular (PKM)/Sexually Transmitted Diseases (STS):
Efek dari ekstasi dapat menjerat seseorang dalam perilaku beresiko, atau membawa mereka dalam kondisi tidak kebal terhadap penyakit. Hal ini dapat membawa pada pemerkosaan, hubungan kelamin yang tidak diinginkan, kehamilan dan berbagai penyakit seperti AIDS dan Hepatitis C.

Daya Ingat dan Pembelajaran
Sebuah penelitian telah memberikan bukti langsung bahwa ekstasi menyebabkan kerusakan otak. Ekstasi membahayakan sistem saraf yang menghancurkan serotonin, sebuah zat kimia yang mengatur daya ingat dan fungsi lainnya. Penelitian yang lain menunjukkan bahwa mantan pemakai yang tidak lagi menggunakan ekstasi selama 6 bulan masih terpengaruh, ekstasi menjalankan dampak jangka panjangnya dan kemungkinan tidak dapat diubah.

Kematian
Sudah menjadi rahasia umum bahwa kematian dapat terjadi sebagai akibat dari 3 situasi yang berbeda:

    Efek perangsang mengakibatkan serangan jantung dan pendarahan otak.
    Kombinasi dari ekstasi yang dilanjutkan dengan pesta dansa menaikkan suhu tubuh dengan cepat sampai ke tahap berbahaya. Karena ekstasi sering diminum di klub malam dan disko yang panas dan lembab, resiko kematian yang disebabkan oleh demam tinggi dan hipotermia meningkat.
    Walaupun tidak langsung disebabkan oleh ekstasi, kematian terjadi ketika seseorang terlalu bersemangat berdansa, terlalu banyak minum air dalam waktu yang terlalu singkat menyebabkan hiponatremia khayalan – sebuah kondisi dimana otak kelebihan cairan.


Mencampur Narkoba
Seperti halnya kebanyakan narkoba, mencampur ekstasi dengan narkoba lain termasuk alkohol, adalah hal yang berbahaya. Telah diketahui bahwa mencampurkan ekstasi dengan amfetamin akan meningkatkan denyut jantung dan tekanan darah; mengkonsumsi ekstasi dengan zat halusinogen lain akan menyebabkan gangguan mental yang hebat, dan para pengguna obat-obatan antidepresan yang mengkonsumsi ekstasi akan mengalami reaksi penolakan tubuh.

Hukum dan Narkoba
Memiliki, menggunakan atau menjual amfetamin di Indonesia adalah melanggar hukum dan akan terkena denda yang besar dan atau hukuman berat. Siapa saja yang dituduh dengan tuduhan narkoba akan mendapatkan catatan kriminal. Hal ini dapat membawa masalah lain dalam kehidupan: dari mencari pekerjaan atau membuat visa untuk perjalanan, sampai kesempatan pendidikan baik dalam negeri maupun luar negeri.

Klub Narkoba
Klub narkoba adalah sekumpulan zat, yang bahan paling populernya adalah ekstasi, yang menjadi populer dalam tahun-tahun belakangan ini, khususnya di kalangan anak muda di klub-klub dan diskotek. Obat-obatan ini berbahaya karena hanya sedikit orang yang mengetahui dampak jangka panjangnya. Mereka juga dipromosikan secara agresif oleh para pengedar sebagai obat yang ‘aman dan tidak berbahaya’, dan kesalahpahaman ini telah menjadi hal yang umum bagi kelompok-kelompok pengguna.
Hal buruk yang lain dalam suasana klub narkoba ini adalah penggunaan narkoba selain minuman yang diberikan oleh orang-orang tidak dikenal. Ada beberapa kasus di Indonesia dimana mereka kehilangan kesadaran diri mereka dan bangun beberapa jam kemudian dalam keadaan ling-lung ketika mereka dalam keadaan mabuk.

Tips untuk Bersenang-senang dengan Aman

    Selalu minta ditemani oleh teman yang Anda ketahui dan dapat dipercaya ketika sedang bepergian.
    Beritahu orang tua Anda atau kerabat lainnya ke mana Anda akan pergi.
    Jika Anda harus meninggalkan makanan dan minuman Anda, walaupun hanya sebentar, pastikan teman Anda mengawasi makanan dan minuman tersebut.
    Jangan menerima makanan atau minuman dari orang asing. Jika Anda mulai merasa tidak enak badan, carilah pertolongan. Seseorang pasti telah mencampurkan sesuatu dalam minuman Anda.
    Suruhlah seorang dalam kelompok Anda untuk mengawasi gerak-gerik setiap orang.
    Carilah tempat-tempat yang bebas narkoba.
    Jangan pernah menerima tawaran tumpangan dari seseorang yang kelihatan mencurigakan atau yang terlihat sedang mabuk alkohol atau narkoba.


Tips untuk Tetap Bebas Dari Narkoba

    Buatlah komitmen untuk bebas dari narkoba.
    Sering ingatkan diri Anda pada komitmen bebas narkoba Anda.
    Pilihlah kawan Anda dengan hati-hati.
    Waspadalah terhadap bahaya-bahaya.


Bagaimana mengatakan TIDAK pada narkoba

    Saya tidak terlibat di dalamnya.
    Tidak, terima kasih.
    Orang tua saya tidak akan setuju.
    Saya tidak punya waktu untuk hal itu.

- See more at: http://narkobasi.blogspot.com/2011/05/apa-itu-ekstasi.html#sthash.N9sQ2khU.dpuf

Apa Itu Narkotika

NARKOTIKA
(Menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 1997, TENTANG NARKOTIKA)



    Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini atau yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
    Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas dan / atau mengubah bentuk narkotik termasuk mengekstraksi, mengkonversi atau merakit narkotia untuk memproduksi obat.
    Impor adalah kegiatan memasukkan narkotika ke dalam Daerah Pabean.
    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan narkotika dari Daerah Pabean.
    Peredaran gelap narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika.
    Surat persetujuan Impor adalah surat persetujuan Menteri Kesehatan untuk mengimpor narkotika.
    Surat persetujuan Ekspor adalah surat persetujuan Menteri Kesehatan untuk mengimpor narkotika.
    Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan memindahkan narkotika dari satu tempat ketempat lain, dengan cara moda atau sarana angkutan apapun.
    Pedagang besar farmasi adalah perusahan berbentuk badan hukum yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan penyaluran sediaan farmasi termasuk narkotika dan alat kesehatan.
    Pabrik obat adalah perusahan berbentuk badan hukum yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat termasuk narkotika.
    Transito narkotika adalah pengangkutan narkotika dari suatu negara ke negara lain dengan melalui dan singgah di Wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan atau berganti sarana angkutan.
    Pecandu adalah orang yang menggunakan / menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis.
    Ketergantungan narkotika adalah gejala dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus, toleransi dan gejala putus narkotika apabila penggunaan dihentikan.
    Penyalahgunaan adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter.
    Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.
    Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
    Permufakatan jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih dengan maksud bersepakat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
    Penyadapan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan penyelidikan dan / atau penyidikan yang dilakukan dilakukan Oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan cara melakukan penyadapan pembicaraan melalui telepon dan atau alat komunikasi elektronika lainnya.
    Korporasi adalah kumpulan teroganisasi dari orang dan / atau kekayaan baik merupakan badan hukum maupun bukan


JENIS-JENIS NARKOTIKA

           
      OPIOID (OPIAD)
     
Opioid atau opiat berasal dari kata opium, jus dari bunga opium, Papaver somniverum, yang mengandung kira-kira 20 alkaloid opium, termasuk morfin. Nama Opioid juga digunakan untuk opiat, yaitu suatu preparat atau derivat dari opium dan narkotik sintetik yang kerjanya menyerupai opiat tetapi tidak didapatkan dari opium. opiat alami lain atau opiat yang disintesis dari opiat alami adalah heroin (diacethylmorphine), kodein (3-methoxymorphine), dan hydromorphone (Dilaudid).
EFEK SAMPING YANG DITIMBULKAN :

Mengalami pelambatan dan kekacauan pada saat berbicara, kerusakan penglihatan pada malam hari, mengalami kerusakan pada liver dan ginjal, peningkatan resiko terkena virus HIV dan hepatitis dan penyakit infeksi lainnya melalui jarum suntik dan penurunan hasrat dalam hubungan sex, kebingungan dalam identitas seksual, kematian karena overdosis.

GEJALA INTOKSITASI (KERACUNAN) OPIOID :

Konstraksi pupil ( atau dilatasi pupil karena anoksia akibat overdosis berat ) dan satu ( atau lebih ) tanda berikut, yang berkembang selama , atau segera setelah pemakaian opioid, yaitu mengantuk atau koma bicara cadel ,gangguan atensi atau daya ingat.

Perilaku maladaptif atau perubahan psikologis yang bermakna secara klinis misalnya: euforia awal diikuti oleh apatis, disforia, agitasi atau retardasi psikomotor, gangguan pertimbangaan, atau gangguan fungsi sosial atau pekerjaan ) yang berkembang selama, atau segera setelah pemakaian opioid.

GEJALA PUTUS OBAT :

Gejala putus obat dimulai dalam enam sampai delapan jam setelah dosis terakhir. Biasanya setelah suatu periode satu sampai dua minggu pemakaian kontinu atau pemberian antagonis narkotik.

Sindroma putus obat mencapai puncak intensitasnya selama hari kedua atau ketiga dan menghilang selama 7 sampai 10 hari setelahnya. Tetapi beberapa gejala mungkin menetap selama enam bulan atau lebih lama.

GEJALA PUTUS OBAT DARI KETERGANTUNGAN OPIOID ADALAH :

kram otot parah dan nyeri tulang, diare berat, kram perut, rinorea lakrimasipiloereksi, menguap, demam, dilatasi pupil, hipertensi takikardia disregulasi temperatur, termasuk pipotermia dan hipertermia.

Seseorang dengan ketergantungan opioid jarang meninggal akibat putus opioid, kecuali orang tersebut memiliki penyakit fisik dasar yang parah, seperti penyakit jantung.

Gejala residual seperti insomnia, bradikardia, disregulasi temperatur, dan kecanduan opiat mungkin menetap selama sebulan setelah putus zat. Pada tiap waktu selama sindroma abstinensi, suatu suntikan tunggal morfin atau heroin menghilangkan semua gejala. Gejala penyerta putus opioid adalah kegelisahan, iritabilitas, depresi, tremor, kelemahan, mual, dan muntah.

   
      Turunan OPIOID (OPIAD) yang sering disalahgunakan adalah :    
           
     

    Candu

Getah tanaman Papaver Somniferum didapat dengan menyadap (menggores) buah yang hendak masak. Getah yang keluar berwarna putih dan dinamai "Lates". Getah ini dibiarkan mengering pada permukaan buah sehingga berwarna coklat kehitaman dan sesudah diolah akan menjadi suatu adonan yang menyerupai aspal lunak. Inilah yang dinamakan candu mentah atau candu kasar. Candu kasar mengandung bermacam-macam zat-zat aktif yang sering disalahgunakan. Candu masak warnanya coklat tua atau coklat kehitaman. Diperjual belikan dalam kemasan kotak kaleng dengan berbagai macam cap, antara lain ular, tengkorak,burung elang, bola dunia, cap 999, cap anjing, dsb. Pemakaiannya dengan cara dihisap.


    Morfin

Morfin adalah hasil olahan dari opium/candu mentah. Morfin merupaakan alkaloida utama dari opium ( C17H19NO3 ) . Morfin rasanya pahit, berbentuk tepung halus berwarna putih atau dalam bentuk cairan berwarna. Pemakaiannya dengan cara dihisap dan disuntikkan.


    Heroin ( putaw )

Heroin mempunyai kekuatan yang dua kali lebih kuat dari morfin dan merupakan jenis opiat yang paling sering disalahgunakan orang di Indonesia pada akhir - akhir ini . Heroin, yang secara farmakologis mirip dengan morfin menyebabkan orang menjadi mengantuk dan perubahan mood yang tidak menentu. Walaupun pembuatan, penjualan dan pemilikan heroin adalah ilegal, tetapi diusahakan heroin tetap tersedia bagi pasien dengan penyakit kanker terminal karena efek analgesik dan euforik-nya yang baik.


    Morfin

Codein termasuk garam / turunan dari opium / candu. Efek codein lebih lemah daripada heroin, dan potensinya untuk menimbulkan ketergantungaan rendah. Biasanya dijual dalam bentuk pil atau cairan jernih. Cara pemakaiannya ditelan dan disuntikkan.


    Demerol

Nama lain dari Demerol adalah pethidina. Pemakaiannya dapat ditelan atau dengan suntikan. Demerol dijual dalam bentuk pil dan cairan tidak berwarna.


    Methadon

Saat ini Methadone banyak digunakanorang dalam pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid. Sejumlah besar narkotik sintetik (opioid) telah dibuat, termasuk meperidine (Demerol), methadone (Dolphine), pentazocine (Talwin), dan propocyphene (Darvon). Saat ini Methadone banyak digunakan orang dalam pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid. Kelas obat tersebut adalah nalaxone (Narcan), naltrxone (Trexan), nalorphine, levalorphane, dan apomorphine. Sejumlah senyawa dengan aktivitas campuran agonis dan antagonis telah disintesis, dan senyawa tersebut adalah pentazocine, butorphanol (Stadol), dan buprenorphine (Buprenex). Beberapa penelitian telah menemukan bahwa buprenorphine adalah suatu pengobatan yang efektif untuk ketergantungan opioid. Nama popoler jenis opioid : putauw, etep, PT, putih.
Sumber : BNN
ban_gp.gif
buku_banner.jpg
Share on facebook Share on twitter Share on email Share on print More Sharing Services
fox.jpg


http://www.pramukanet.org/index.php?option=com_content&task=view&id=106&Itemid=132#.VIB17UAxV0s